Diterima KSAD Andika Perkasa, Hary Tanoesoedibjo Serahkan 30.000 APD untuk 68 RSAD di Indonesia

Felldy Aslya Utama
Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT) menyerahkan secara simbolis bantuan APD kepada KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa di Mabesad, Jakarta, Rabu (29/4/2020). (Foto: MNC Media).

JAKARTA, iNews.id - Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT) menyerahkan bantuan 30.000 alat pelindung diri (APD) untuk tenaga medis 68 Rumah Sakit Angkatan Darat (RSAD) di seluruh Indonesia. Diharapkan bantuan ini dapat mendukung tenaga medis AD dalam menghadapi pandemic Covid-19.

Bantuan diserahkan HT kepada Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa di Markas Besar TNI Angkatan Darat, Jakarta, Rabu, (29/4/2020).

"Melalui CSR MNC Peduli, kami mendistribusikan 30.000 APD, mudah-mudahan bermanfaat bagi tenaga medis," kata HT.

HT mengapresiasi kesempatan yang diberikan kepada MNC Peduli untuk mengambil bagian dalam situasi memprihatinkan akibat Covid-19. Bantuan APD ini ditujukan bagi para tenaga medis yang sedang berjuang menangani pasien Covid- 19 di garda terdepan.

"Mereka itu para pahlawan, berada di garis depan dengan risiko sangat besar," tutur HT.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
20 jam lalu

MNC University Ajak Anggota PMR Gunakan Medsos secara Positif di Pelatihan Literasi Digital

Nasional
1 hari lalu

Ratusan PMR Antusias Ikuti Pelatihan Literasi Digital Bareng MNC University dan MNC Peduli

Nasional
1 hari lalu

MNC Peduli dan MNC University Latih Anggota PMR Jadi Generasi Cerdas Digital

Nasional
2 hari lalu

Program Desa Emas Bikin UMKM Lebih Percaya Diri dan Berkembang

Nasional
2 hari lalu

Angela Tanoesoedibjo: Kolaborasi Multipihak Kunci Majukan UMKM Desa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal