Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan pihaknya telah menerima surat ketidakhadiran Anita Kolopaking pada hari ini. Dalam suratnya, kata Argo, Anita beralasan sedang memberikan keterangan di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Yang bersangkutan tidak hadir, ada suratnya karena dia sedang mengurus ke LPSK," kata Argo saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut, Argo mengatakan bahwa pihaknya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Anita. Rencananya, Anita akan diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri pada Jumat, 7 Agustus 2020, lusa mendatang.
"Anita tetap dilayangkan surat panggilan kedua oleh penyidik untuk hadir hari Jumat untuk didengar keterangan sebagai tersangka," kata Argo.
Sekadar informasi, Bareskrim menetapkan Anita Kolopaking sebagai tersangka terkait kasus dugaan surat jalan palsu yang diterbitkan oleh Brigjen Prasetijo Utomo untuk buronan Djoko Tjandra. Polri juga telah menetapkan Prasetijo Utomo sebagai tersangka dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, Anita Kolopaking disangka melanggar Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP.