Ditetapkan Tersangka, Bupati Kutai Timur Ismunandar Ditahan di Rutan KPK

Riezky Maulana
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango (tengah) dalam konferensi pers penetapan tersangka suap yang melibatkan Bupati Kutai Timur Ismunandar di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (3/7/2020). (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)

Tersangka Aditya akan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, sementara Deki di Rutan Polres Jakarta Pusat.

“Sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf atau b atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP,” ujarnya.

Sedangkan pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

6 Jam Diperiksa KPK di Banyumas, Bupati dan Pejabat Pemkab Cilacap Dibawa ke Jakarta

Nasional
10 jam lalu

Terungkap! OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman terkait Suap Proyek

Nasional
10 jam lalu

OTT Bupati Cilacap, KPK Tangkap Total 27 Orang

Nasional
11 jam lalu

Pernyataan Lengkap Menkes Budi soal Harga Obat RI Super Mahal, hingga Dugaan Korupsi!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal