Ditetapkan Tersangka, Bupati Kutai Timur Ismunandar Ditahan di Rutan KPK

Riezky Maulana
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango (tengah) dalam konferensi pers penetapan tersangka suap yang melibatkan Bupati Kutai Timur Ismunandar di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (3/7/2020). (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)

Tersangka Aditya akan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, sementara Deki di Rutan Polres Jakarta Pusat.

“Sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf atau b atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP,” ujarnya.

Sedangkan pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
12 menit lalu

Kasus Pemerasan RPTKA Kemnaker, KPK Periksa 3 Agen TKA

Nasional
2 hari lalu

Mahfud MD Sebut Utang Whoosh Wajib Dibayar, Dugaan Korupsi Tetap Harus Diselidiki

Nasional
3 hari lalu

KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan dan BPKAD Riau, Apa yang Disita?

Buletin
4 hari lalu

Miris! Korupsi Masih Mengakar di Daerah, KPK Catat 51 Persen Kasus dari Pemda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal