Tersangka Aditya akan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, sementara Deki di Rutan Polres Jakarta Pusat.
“Sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf atau b atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP,” ujarnya.
Sedangkan pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.