JAKARTA, iNews.id - Ditjen Imigrasi Kemenkumham melarang mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming ke luar negeri. Selain itu Imigrasi juga menerapkan hal yang sama kepada adik kandung Mardani Maming yaitu Rois Sunandar Maming.
Baik Mardani Maming maupun Rois Sunandar Maming dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan. Surat pencegahan keduanya telah dikirimkan KPK ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Ditjen Imigrasi telah menerima surat tersebut. Adik-kakak tersebut telah dilarang bepergian ke luar negeri terhitung sejak 16 Juni 2022.
"Betul (Rois Sunandar dan Mardani Maming) dicegah ke luar negeri. Berlaku sejak 16 juni 2022 sampai 16 Desember 2022," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh, Senin (20/6/2022).
Hal senada juga diungkapkan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Ali mengamini pihaknya telah mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri untuk dua orang terkait perkara yang sedang disidik KPK.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar, KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak imigrasi terhadap dua orang terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan proses penyidikan," kata Ali Fikri, Senin (20/6/2022).