Mardani Maming Dicegah ke Luar Negeri, Ditjen Imigrasi: Sebagai Tersangka

Ariedwi Satrio
Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham sebagai tersangka. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming dicegah ke luar negeri oleh Ditjen ImigrasiKemenkumham. Imigrasi menyebut Mardani maming sebagai tersangka.

"(Dicegah sebagai) Tersangka," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh, Senin (20/6/2022).

Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut dilarang ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 16 Juni 2022.

Surat pencegahan ke luar negeri Mardani Maming telah dikirimkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah menerima surat pencegahan ke luar negeri atas nama Mardani Maming.

"Betul (dicegah), berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," kata Achmad Nur Saleh.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
6 hari lalu

Australia bakal Larang Mahasiswa Internasional Bawa Keluarga

13 hari lalu

Komisi XIII DPR RI Datangi Imigrasi Soekarno-Hatta, Dorong Penguatan Pencegahan TPPO

15 hari lalu

Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Imigrasi Beri Izin Tinggal Darurat ke WNA

17 hari lalu

Imigrasi Tahan 55 WN China Diduga Kerja di Proyek Data Center BSD

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal