JAKARTA, iNews.id - Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Imigrasi menyebut Mardani maming sebagai tersangka.
"(Dicegah sebagai) Tersangka," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh, Senin (20/6/2022).
Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut dilarang ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 16 Juni 2022.
Surat pencegahan ke luar negeri Mardani Maming telah dikirimkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah menerima surat pencegahan ke luar negeri atas nama Mardani Maming.
"Betul (dicegah), berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," kata Achmad Nur Saleh.