Ditjen Imigrasi Pastikan Tarik Paspor Firli Bahuri, Kembalikan setelah Vonis Bebas

Nur Khabibi
Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: Riyan Rizki)

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Tim Verifikasi Dokumen Perjalanan Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian, Arvin Gumilang menyatakan, penarikan paspor dilakukan terhadap tersangka dengan ancaman pidana lima tahun penjara. 

"Ini berlaku untuk umum, tidak hanya spesifik seseorang. Ketika sudah dinyatakan putusannya bebas maka paspornya akan dikembalikan," ujar Arvin.

Perpanjangan pencegahan ke luar negeri tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) itu dilakukan sampai Desember 2024. Permohonan pencegahan ditandatangani langsung Kabareskrim Polri.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Eks Wamenaker Noel Rayakan Natal di Rutan, Istri Datang Menjenguk

Nasional
4 jam lalu

Kardinal Suharyo Singgung Marak Kasus Korupsi, Serukan Taubat Nasional

Nasional
21 jam lalu

KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil yang Tak Masuk LHKPN, Ada Tempat Usaha

Seleb
23 jam lalu

Aura Kasih Diperiksa KPK Terkait Dugaan Dana Ridwan Kamil? Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal