JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mendorong pelaku usaha memanfaatkan Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation (KPP APEC) atau APEC Business Travel Card (ABTC). Fasilitas ini mempermudah perjalanan bisnis ke negara-negara anggota APEC sekaligus mendukung peningkatan investasi di Indonesia.
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, pengajuan KPP APEC kini dapat dilakukan secara digital. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menyederhanakan birokrasi dan meningkatkan kemudahan layanan bagi pelaku usaha yang melakukan perjalanan bisnis internasional.
Melalui platform elektronik, pemohon cukup membuat akun, mengunggah dokumen persyaratan, dan membayar biaya sebesar Rp2,5 juta melalui sistem pembayaran terintegrasi. Setelah pembayaran dilakukan, proses verifikasi dan profiling oleh petugas imigrasi membutuhkan waktu tujuh hari kerja.
"Pemutakhiran layanan melalui platform digital abtc.imigrasi.go.id ini dirancang untuk memotong rantai birokrasi dan memberikan kepastian waktu proses, sehingga para pelaku usaha dapat merencanakan kegiatan bisnis internasional secara lebih terukur," ucap Hendarsam.
Jumlah pemegang KPP APEC aktif dari Indonesia tercatat sebanyak 1.814 orang pada 2026. Angka tersebut meningkat 41,8 persen dibandingkan 2025 yang mencapai 1.279 orang.