JAKARTA, iNews.id - Pencegahan penyebaran virus korona di rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) menjadi perhatian Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham. Salah satu upaya yang dilakukan adalah meniadakan jam besuk dan menggantinya dengan video call.
Pelaksanaan tugas Dirjen PAS, Nugroho mengatakan kebijakan itu akan berlaku untuk seluruh lapas dan rutan di seluruh Indonesia. Kebijakan itu telah disosialisasikan kepada warga binaan, keluarga, dan petugas.
Dia mengatakan petugas lapas dan rutan akan mengatur giliran dengan sistem absensi. Keluarga dipersilakan menyampaikan rencana video call tersebut kepada petugas terlebih dahulu.
"Seluruh jajaran tetap melaksanakan tugas dan menjamin terpenuhinya hak-hak warga binaan," kata Nugroho dalam keterangan tertulis, Rabu (18/3/2020).
Nugroho juga meminta jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan untuk memeperhatikan pembagian zona pencegahan virus korona di lapas. Akan dua zona yang diterapkan yaitu zona kuning dan merah.