Ditjenpas Kemenkumham: 404 Napi Menunggu Eksekusi Mati

Ariedwi Satrio
Ditjenpas Kemenkumham menyebut ada 404 narapidana yang saat ini sedang menunggu untuk dieksekusi mati. (Foto: Ilustrasi/Ist)

ICJR mengkritisi ketentuan RKUHP yang mengatur soal evaluasi dan peluang komutasi pidana yang mana masa percobaan selama 10 tahun bergantung pada putusan pengadilan. Di mana, saat ini juga ada sekira 79 narapidana yang sedang menunggu dieksekusi mati lebih dari 10 tahun.

"Dalam kondisi saat ini juga telah terdapat paling tidak 79 orang dalam deret tunggu pidana mati lebih dari 10 tahun," katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

241 Napi Berbahaya Dipindahkan ke Nusakambangan, Ditjenpas: Zero Narkoba Harga Mati

Nasional
13 hari lalu

61 Napi Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan, Dikawal Ketat Aparat

Nasional
2 bulan lalu

130 Napi Berbahaya Dipindahkan ke Nusakambangan, Dikawal Ketat Aparat

Nasional
2 bulan lalu

16.078 Napi Terima Remisi Natal 2025, 174 Langsung Bebas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal