JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menerima informasi secara lengkap dari Mahkamah Agung (MA) terkait putusan terhadap terdakwa Ferdy Sambo yang dihukum seumur hidup. Putusan tersebut perlu dipelajari oleh jaksa.
"Kita belum mendapatkan putusan secara lengkap dari MA, kita akan pelajari terlebih dahulu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana melalui pesan singkatnya, Rabu (9/8/2023).
Sebelumnya, MA memutuskan mengubah hukuman Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Brigadir Yosua Hutabarat. Hal itu diputuskan dalam sidang kasasi di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa, (8/8/2023).
"Tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kulifikasi tindak pidana. Pidana penjara seumur hidup," ujar Kepala Biro Hukum dan Mumas MA, Sobandi di Gedung MA, Selasa (8/8/2023).