Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Begini Respons Kejagung

Nur Khabibi
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana. (Foto: MPI).

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menerima informasi secara lengkap dari Mahkamah Agung (MA) terkait putusan terhadap terdakwa Ferdy Sambo yang dihukum seumur hidup. Putusan tersebut perlu dipelajari oleh jaksa.

"Kita belum mendapatkan putusan secara lengkap dari MA, kita akan pelajari terlebih dahulu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana melalui pesan singkatnya, Rabu (9/8/2023).

Sebelumnya, MA memutuskan mengubah hukuman Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Brigadir Yosua Hutabarat. Hal itu diputuskan dalam sidang kasasi di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa, (8/8/2023).

"Tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kulifikasi tindak pidana. Pidana penjara seumur hidup," ujar Kepala Biro Hukum dan Mumas MA, Sobandi di Gedung MA, Selasa (8/8/2023).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Pengacara Tegaskan Nadiem Tak Terlibat Kasus Google Cloud: Ranah Pelaksana Operasional

Nasional
1 hari lalu

Kejagung Respons Heboh Isu Tukar Guling Kasus Google Cloud-Petral dengan KPK

Nasional
2 hari lalu

Kejagung Cegah Eks Dirjen Pajak hingga Bos Djarum ke Luar Negeri, Ini Kasusnya

Nasional
5 hari lalu

Kejagung Geledah Rumah Pejabat Pajak, Begini Tanggapan DJP

Nasional
5 hari lalu

PWI Dukung Kejagung Bongkar Mega Korupsi, Siap Hadapi Serangan Koruptor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal