Ditjenpas : Proses Pembebasan Siti Fadilah Sesuai Protokol Kesehatan Covid-19

Puteranegara Batubara
Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari. (Foto: Sindo Media).

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Pondok Bambu, Jakarta Timur, Sabtu (31/10/2020). Dia dipenjara 4 tahun terkait kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes).

Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, Siti Fadilah dinyatakan bebas murni setelah menjalani pidana pokok dan membayar uang denda sesuai putusan hakim.

"Telah dibebaskan hari ini, warga binaan Siti Fadillah Supari," ujar Rika saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Sabtu (31/10/2020).

Dia menuturkan, setelah bebas murni, Siti Fadilah diserahkan kepada kuasa hukumnya. Proses penyerahan, kata dia sesuai standar protokol kesehatan penanganan virus corona (Covid-19).

"Telah diserahterimakan dari pihak Rutan Kelas I Pondok Bambu ke pihak kuasa hukum Kholidin dan Tia putri dari Siti Fadillah berjalan lancar sesuai protokol kesehatan," tuturnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Alkes Pintar Berbasis Internet Banyak Dipakai di RS, Terbukti Efektif? 

57 tahun lalu

Jeritan Hati Nikita Mirzani dari Balik Jeruji Ditulis dalam Secarik Surat, Ini Isinya

57 tahun lalu

Nikita Mirzani Tulis Surat dari Rutan Pondok Bambu, Singgung Ketidakadilan Hukum

57 tahun lalu

Kondisi Terkini Nikita Mirzani di Rutan Pondok Bambu, Sakit hingga Diinfus!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal