JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) langsung mengecek informasi dugaan pungutan liar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Dugaan pungli tersebut berkaitan dengan jual beli alas atau tempat tidur narapidana di dalam Lapas Cipinang.
Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan, pihaknya sudah mengonfirmasi langsung informasi tersebut ke Kepala Lapas (Kalapas) Cipinang. Dari klaim Kalapas Cipinang, kata Rika, informasi dugaan pungli jual beli alas tidur untuk narapidana tidak benar alias hoaks.
"Sudah dikonfirmasi ke Kalapas Cipinang dan penjelasan dari Kalapas mengatakan bahwa apa yang diberitakan tersebut tidak benar," kata Rika saat dikonfirmasi, Minggu (6/2/2022).
Rika mengklaim bahwa jajaran Kemenkumham kerap melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap lapas yang ada di Indonesia. Salah satunya, melakukan pengawasan terhadap layanan warga binaan.
"Pengawasan dan evaluasi selalu dilakukan termasuk tentang layanan terhadap warga binaan. Untuk di tingkat wilayah pembinaaan, monitoring dan evaluasi semua pelaksanaan tata laksana Pemasyarakatan dilakukan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan," terangnya.
Sejauh ini, Ditjenpas Kemenkumham menyatakan belum menemukan kebenaran atau fakta-fakta soal dugaan pungli jual beli alas tidur di lapas Cipinang. Tapi, kata Rika, Kemenkumham akan memberikan sanksi tegas kepada siapapun jika terbukti adanya dugaan pungli tersebut.