Dito Mahendra Masih Misterius, Bareskrim Gandeng Densus 88

Achmad Al Fiqri
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri masih mencari Dito Mahendra (Foto: Antara)

Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan Dito Mahendra, seorang pengusaha, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

"Peserta gelar sepakat untuk menaikkan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka," ujar Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Senin (17/4/2023).

Menurut Djuhandhani, penetapan Dito Mahendra sebagai tersangka dilakukan setelah dilaksanakannya gelar perkara pada hari tersebut.

"Hari ini, penyidik telah melakukan gelar perkara yang dihadiri oleh perwakilan dari Itwasum, Divkum, Propam, dan Wasidik," ujar Djuhandhani.

Dalam kasus ini, Dit Tipidum Bareskrim Polri sedang menyelidiki tindakan Dito Mahendra yang melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Pasal tersebut menyatakan bahwa "tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, memiliki persediaan, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, menggunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia suatu senjata api, amunisi, atau bahan peledak."

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

Daftar 17 Kementerian dan Lembaga yang Bisa Diisi Polisi usai Kapolri Teken Aturan Baru

Nasional
1 hari lalu

Breaking News: 6 Polisi Jadi Tersangka Pengeroyok 2 Matel hingga Tewas di Kalibata

Nasional
4 hari lalu

Update Bencana Sumatra: 3,7 Juta Jiwa Terdampak di Aceh, Sumut dan Sumbar

Nasional
4 hari lalu

Polri Ungkap Data Korban Bencana Sumatra: 965 Tewas, Jutaan Warga Terdampak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal