Dito Mahendra Masih Misterius, Bareskrim Gandeng Densus 88

Achmad Al Fiqri
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri masih mencari Dito Mahendra (Foto: Antara)

Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan Dito Mahendra, seorang pengusaha, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

"Peserta gelar sepakat untuk menaikkan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka," ujar Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Senin (17/4/2023).

Menurut Djuhandhani, penetapan Dito Mahendra sebagai tersangka dilakukan setelah dilaksanakannya gelar perkara pada hari tersebut.

"Hari ini, penyidik telah melakukan gelar perkara yang dihadiri oleh perwakilan dari Itwasum, Divkum, Propam, dan Wasidik," ujar Djuhandhani.

Dalam kasus ini, Dit Tipidum Bareskrim Polri sedang menyelidiki tindakan Dito Mahendra yang melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Pasal tersebut menyatakan bahwa "tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, memiliki persediaan, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, menggunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia suatu senjata api, amunisi, atau bahan peledak."

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Blak-blakan! Mahfud MD Ungkap Alasan Polri Dilepaskan dari Kementerian Hankam

Nasional
1 hari lalu

BEI Buka Suara soal Dugaan Manipulasi IPO Saham Multi Makmur Lemindo

Nasional
1 hari lalu

Tembakan Salvo Iringi Pemakaman Istri Jenderal Hoegeng Eyang Meri di Samping Pusara Suami

Bisnis
1 hari lalu

Kronologi Terbongkarnya Skandal Saham Gorengan Multi Makmur Lemindo (PIPA)  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal