JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Atas keputusan tersebut, partai yang dipimpin AM Hendropriyono itu akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sekjen PKPI Imam Anshori Saleh mengaku prihatin dengan keputusan Bawaslu yang menolak semua permohonannya untuk menjadi peserta Pemilu 2019. PKPI masih berharap bisa ikut Pemilu 2019 dengan melayangkan gugatan ke PTUN.
"Prihatin ya dengan keputusan Bawaslu tadi. Kami sesuai dengan petunjuk pak ketum dan kita semua sepakat untuk terus melakukan upaya hukum berupa gugatan ke PTUN. Besok kita akan ajukan," ujar Imam Anshori di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (6/3/2018).
Imam meyakini Bawaslu kurang teliti dalam memeriksa apa yang diajukan partainya. Karenanya, Imam menyatakan PKPI tidak berhenti dengan putusan Bawaslu tersebut.
"Karena itu hak kami sebagai parpol yang sudah eksis. Beberapa kali pemilu kita lolos tiba-tiba sekarang tidak lolos dan itu yang akan kita perjuangkan di PTUN," kata Imam.