Ditolak di Bawaslu, PKPI Akan Layangkan Gugatan ke PTUN

Richard Andika Sasamu
Sekjen PKPI Imam Anshori Saleh menyatakan akan melayangkan gugatan ke PTUN. (Foto: iNews.id/ Richard Andika Sasamu)

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Atas keputusan tersebut, partai yang dipimpin AM Hendropriyono itu akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sekjen PKPI Imam Anshori Saleh mengaku prihatin dengan keputusan Bawaslu yang menolak semua permohonannya untuk menjadi peserta Pemilu 2019. PKPI masih berharap bisa ikut Pemilu 2019 dengan melayangkan gugatan ke PTUN.

"Prihatin ya dengan keputusan Bawaslu tadi. Kami sesuai dengan petunjuk pak ketum dan kita semua sepakat untuk terus melakukan upaya hukum berupa gugatan ke PTUN. Besok kita akan ajukan," ujar Imam Anshori di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (6/3/2018).

Imam meyakini Bawaslu kurang teliti dalam memeriksa apa yang diajukan partainya. Karenanya, Imam menyatakan PKPI tidak berhenti dengan putusan Bawaslu tersebut.

"Karena itu hak kami sebagai parpol yang sudah eksis. Beberapa kali pemilu kita lolos tiba-tiba sekarang tidak lolos dan itu yang akan kita perjuangkan di PTUN," kata Imam.

Editor : Azhar Azis
Artikel Terkait
18 hari lalu

David Pajung Soroti Putusan PTUN soal Ijazah Jokowi: Tak Ubah Pokok Perkara Roy Suryo Cs

19 hari lalu

Relawan Sebut Putusan PTUN Perkuat Posisi Jokowi sebagai Lulusan UGM, Ini Alasannya

19 hari lalu

Bonjowi Pilih Jalan Ketiga untuk Telusuri Keaslian Ijazah Jokowi, Apa Maksudnya?

29 hari lalu

PTUN Tolak Banding UGM, Salinan Ijazah dan Transkrip Nilai Jokowi Tetap Informasi Terbuka 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal