Menurutnya, banyak hal yang tidak diteliti secara rinci oleh Bawaslu sehingga putusannya merugikan PKPI. Dia menyebutkan, seperti saksi-saksi yang tidak dipertimbangkan termasuk saksi-saksi ahli. Imam mengklaim banyak cacat yang diputuskan oleh Bawaslu.
"Karena yang dianggap menyimpang di KPU tidak dipertimbangkan. Artinya secara keseluruhan kita akan perjuangkan itu," tuturnya.
Sebelumnya, Bawaslu juga menolak gugatan yang diajukan Partai Islam Damai Aman (Idaman), Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo) dan Partai Rakyat. Ketiga partai itu juga menyatakan akan menggugat KPU ke PTUN.
Anggota KPU Hasyim Asyari mengatakan, PKPI tidak memenuhi syarat di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Papua. Menurut dia, berdasarkan persidangan Bawaslu, dari 58 kabupaten dan kota yang dilakukan verifikasi dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Minimal memilik kepengurusan di setiap provinsi, tidak terpenuhi di empat provinsi,” katanya.