Ditolak di Bawaslu, PKPI Akan Layangkan Gugatan ke PTUN

Richard Andika Sasamu
Sekjen PKPI Imam Anshori Saleh menyatakan akan melayangkan gugatan ke PTUN. (Foto: iNews.id/ Richard Andika Sasamu)

Menurutnya, banyak hal yang tidak diteliti secara rinci oleh Bawaslu sehingga putusannya merugikan PKPI. Dia menyebutkan, seperti saksi-saksi yang tidak dipertimbangkan termasuk saksi-saksi ahli. Imam mengklaim banyak cacat yang diputuskan oleh Bawaslu.

"Karena yang dianggap menyimpang di KPU tidak dipertimbangkan. Artinya secara keseluruhan kita akan perjuangkan itu," tuturnya.

Sebelumnya, Bawaslu juga menolak gugatan yang diajukan Partai Islam Damai Aman (Idaman), Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo) dan Partai Rakyat. Ketiga partai itu juga menyatakan akan menggugat KPU ke PTUN.

Anggota KPU Hasyim Asyari mengatakan, PKPI tidak memenuhi syarat di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Papua. Menurut dia, berdasarkan persidangan Bawaslu, dari 58 kabupaten dan kota yang dilakukan verifikasi dinyatakan tidak memenuhi syarat.

“Minimal memilik kepengurusan di setiap provinsi, tidak terpenuhi di empat provinsi,” katanya.

Editor : Azhar Azis
Artikel Terkait
4 hari lalu

Hakim PTUN Nikah Siri Tanpa Izin Istri Sah, Dijatuhi Sanksi Berat Setahun

2 bulan lalu

Ijazah Gibran Digugat ke PTUN, Penggugat Soroti Nama Ibu Kandung

2 bulan lalu

David Pajung Soroti Putusan PTUN soal Ijazah Jokowi: Tak Ubah Pokok Perkara Roy Suryo Cs

2 bulan lalu

Relawan Sebut Putusan PTUN Perkuat Posisi Jokowi sebagai Lulusan UGM, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal