Ditolak PKS, RUU DKJ Resmi Disahkan DPR Jadi Undang-Undang

Felldy Aslya Utama
Ketua DPR Puan Maharani mengetok palu pengesahan RUU DKJ (Foto: Felldy Utama)

"Apakah rancangan undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Setuju?," tanya Puan yang langsung disambut kata Setuju dari anggota DPR yang hadir.

Dalam RUU itu, salah satu klausul pembahasan yang memantik sorotan publik yakni pemilihan Ketua Dewan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur. Baleg sepakat penunjukan jabatan itu dipilih melalui Keputusan Presiden (Keppres). 

Tak hanya itu, Baleg DPR dan Pemerintah sepakat penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dilakukan melalui mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Pemerintah meminta agar klausul RUU DKJ usulan DPR RI terkait penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ dipilih oleh Presiden yang tertera di Pasal 10 Ayat (2) untuk dihapus. Pasalnya, pemilu merupakan penghargaan tertinggi atas aspirasi daerah untuk memilih kepala daerah berdasarkan asas demokrasi.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 tahun lalu

Heru Budi Sebut KTP Jakarta Akan Berubah jika RUU DKJ Disahkan

Nasional
2 tahun lalu

Ma'ruf Amin soal Aglomerasi RUU DKJ: Wapres Baru Akan Menangani

Nasional
2 tahun lalu

DPR-Pemerintah Sepakat Gubernur dan Wagub DKJ Menjabat 5 Tahun, Maksimal 2 Periode

Nasional
10 hari lalu

Kata Puan soal MK Diminta Hapus Hak Pensiun DPR: Semua Ada Aturannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal