"Apakah rancangan undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Setuju?," tanya Puan yang langsung disambut kata Setuju dari anggota DPR yang hadir.
Dalam RUU itu, salah satu klausul pembahasan yang memantik sorotan publik yakni pemilihan Ketua Dewan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur. Baleg sepakat penunjukan jabatan itu dipilih melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Tak hanya itu, Baleg DPR dan Pemerintah sepakat penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dilakukan melalui mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Pemerintah meminta agar klausul RUU DKJ usulan DPR RI terkait penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ dipilih oleh Presiden yang tertera di Pasal 10 Ayat (2) untuk dihapus. Pasalnya, pemilu merupakan penghargaan tertinggi atas aspirasi daerah untuk memilih kepala daerah berdasarkan asas demokrasi.