Dituntut 5 Tahun Penjara, Edhy Prabowo : Saya Merasa Tak Salah

Ariedwi Satrio
Terdakwa kasus suap ekspor benih lobster, Edhy Prabowo menjalani sidang tuntutan. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsidair enam bulan kurungan. Namun Edhy merasa dirinya tidak bersalah dalam kasus suap ekspor benih lobster.

"Saya merasa saya tidak salah, dan saya tidak punya wewenang terhadap izin itu, saya kan sudah delegasikan semua, bukti persidangan sudah ada dari awal. Tapi yang jelas saya serahkan semuanya ke majelis hakim," kata Edhy di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (29/6/2021).

Dia menegaskan akan bertanggung jawab atas praktik rasuah yang dilakukan oleh anak buahnya, Andreau Misanta Pribadi dan Safri, selaku Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan. Dia menyatakan tidak akan lari dari kasus ini.

"Sampai hari ini saya masih bertanggung jawab terhadap kejadian di kementerian saya. Saya tidak lari dari tanggung jawab, tapi saya tidak bisa kontrol semua kesalahan yang dilakukan oleh staf saya. Sekali lagi, kesalahan mereka juga ada kesalahan saya, karena saya lalai," ungkapnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
9 bulan lalu

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benih Lobster Senilai Rp9 Miliar ke Singapura

Buletin
1 tahun lalu

Detik-Detik Petugas Gabungan Kejar Penyelundup Benih Lobster di Perairan Bintan

Buletin
1 tahun lalu

Polisi Gerebek Gudang Penampungan Benih Lobster Senilai Rp30 M di Lampung

Buletin
1 tahun lalu

Pria asal Pandeglang Ditangkap di Bandara Soetta, Selundupkan Benih Lobster Rp3,5 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal