Kasus Suap Benur, Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara

Raka Dwi Novianto
Sidang tuntutan mantan menteri KKP Edhy Prabowo di kasus suap benih lobster. (Foto Sindonews).

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan. Edhy Prabowo diyakini bersalah menerima suap ekspor benih bening lobster atau benur.

"Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa KPK pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/6/2021).

Selain itu, Edhy juga dituntut pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 9 miliar.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.687.447.219 dan USD 77 ribu," kata Jaksa.

Hal meringankan Edhy sopan dan belum pernah dihukum serta sebagian aset telah disita. Sedangkan hal memberatkannya adalah Edhy dianggap tidak memberi teladan yang baik selaku menteri KKP.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
9 bulan lalu

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benih Lobster Senilai Rp9 Miliar ke Singapura

Buletin
1 tahun lalu

Detik-Detik Petugas Gabungan Kejar Penyelundup Benih Lobster di Perairan Bintan

Buletin
1 tahun lalu

Polisi Gerebek Gudang Penampungan Benih Lobster Senilai Rp30 M di Lampung

Buletin
1 tahun lalu

Pria asal Pandeglang Ditangkap di Bandara Soetta, Selundupkan Benih Lobster Rp3,5 Miliar

Bisnis
1 tahun lalu

KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp7,5 Miliar di Parung Bogor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal