Dituntut Hukuman Mati, Irjen Teddy Minahasa Ajukan Pleidoi

Dimas Choirul
Irjen Teddy Minahasa ajukan pleidoi (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus peredaran narkotika, Irjen Teddy Minahasa bakal mengajukan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan hukuman mati yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis hakim memberikan tenggat waktu hingga dua minggu.

"Untuk nota pembelaan diberikan hari sidangnya pada hari Kamis, 13 April 2023. Dua minggu dari sekarang," kata Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023)

Hakim Jon meminta kepada tim penasihat hukum agar agenda sidang pleidoi dilaksanakan 11 hari terhitung dari hari ini. Namun, hal tersebut ditawar lagi oleh tim penasihat hukum terdakwa dengan alasan agar haknya disamakan oleh JPU.

"Tapi janji nanti replik duplik karena kita harus selesai di waktu yang telah ditentukan, maka mungkin 2 atau 3 hari, bahkan bisa satu hari, terserah nanti kondisi situasinya," ujar Hakim.

Sebelumnya diberitakan, Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati dalam kasus peredaran narkotika. Hal itu dibacakan JPU di PN Jakbar.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Soccer
1 hari lalu

Mantan Direktur Persiba Balikpapan Dituntut Hukuman Mati karena Kasus Narkotika

Internasional
4 hari lalu

Profil Sheikh Hasina, Mantan PM Bangladesh yang Dijatuhi Hukuman Mati

Internasional
4 hari lalu

Ini Daftar Kesalahan Mantan PM Bangladesh Hasina yang Membuatnya Dijatuhi Hukuman Mati

Internasional
11 hari lalu

Anggota Parlemen Israel Nyaris Baku Hantam Bahas RUU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina

Internasional
11 hari lalu

Parlemen Israel Setujui Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal