Dituntut Hukuman Mati, Irjen Teddy Minahasa Ajukan Pleidoi

Dimas Choirul
Irjen Teddy Minahasa ajukan pleidoi (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus peredaran narkotika, Irjen Teddy Minahasa bakal mengajukan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan hukuman mati yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis hakim memberikan tenggat waktu hingga dua minggu.

"Untuk nota pembelaan diberikan hari sidangnya pada hari Kamis, 13 April 2023. Dua minggu dari sekarang," kata Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023)

Hakim Jon meminta kepada tim penasihat hukum agar agenda sidang pleidoi dilaksanakan 11 hari terhitung dari hari ini. Namun, hal tersebut ditawar lagi oleh tim penasihat hukum terdakwa dengan alasan agar haknya disamakan oleh JPU.

"Tapi janji nanti replik duplik karena kita harus selesai di waktu yang telah ditentukan, maka mungkin 2 atau 3 hari, bahkan bisa satu hari, terserah nanti kondisi situasinya," ujar Hakim.

Sebelumnya diberitakan, Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati dalam kasus peredaran narkotika. Hal itu dibacakan JPU di PN Jakbar.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
24 jam lalu

Pengacara Jokowi Persoalkan Praperadilan Dokter Tifa: Sudah Masuk Tahap Persidangan

1 hari lalu

Dokter Tifa Ungkap Alasan Ajukan Praperadilan, Singgung Status Terdakwa Janggal

1 hari lalu

KPK Periksa 3 ASN Ditjen Bea Cukai, Dalami soal Impor Barang hingga Praktik Suap

2 hari lalu

Yusril soal Usulan Hukuman Mati Koruptor: Hakim Tak Boleh Memvonis atas Dasar Kemarahan

3 hari lalu

MUI Usul Koruptor Tak hanya Dihukum Mati, tapi Juga Dimiskinkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal