Dituntut Hukuman Mati, Irjen Teddy Minahasa Ajukan Pleidoi

Dimas Choirul
Irjen Teddy Minahasa ajukan pleidoi (foto: MPI)

Jaksa menilai, Teddy terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melalukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram, sesuai dakwaan alternatif pertama.

"Menyatakan terdakwa Irjen Teddy Minahasa bersama-sama dengan saksi Dody Prawiranegara, dan saksi Linda Pudjiastuti dalam bentuk rangkaian tindakan kerjasama yang erat dan kuat sehingga perbuatan yang dikehendaki bersama menjadi sempurna," kata Jaksa.

"Menjatuhkan pidana pada terhadap Teddy Minahasa dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar Jaksa.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Pleidoi Dirut Terra Drone Kasus Kebakaran: Saya Tak Niat Abaikan Keselamatan Kerja

Nasional
2 hari lalu

3 Prajurit TNI Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank BUMN Dituntut 4-12 Tahun Penjara, Ini Hal Memberatkan

Nasional
7 hari lalu

Nadiem Ngaku Patah Hati usai Dituntut 18 Tahun Penjara, Tak Menyesal Pernah Jadi Menteri

Nasional
7 hari lalu

Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Memohon Tetap di TNI, Berharap Bisa Bertugas Lagi

Nasional
7 hari lalu

Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ngaku Panik dan Takut Ketahuan usai Kasusnya Viral

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal