JAKARTA, iNews.id - Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menuntut kenaikan tunjangan hakim yang tak naik selama 12 tahun. Kenaikan yang diminta mencapai 142 persen.
"Tuntutan hakim se-Indonesia adalah kenaikannya kita minta di angka 142 persen dari tunjangan jabatan yang ada di tahun 2012," ujar Juru Bicara SHI Fauzan Arrasyid usai beraudiensi di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Senin (7/10/2024).
Dia mengatakan, tuntutan itu berdasarkan hasil kajian yang dilakukan pihaknya. Kenaikan 142 persen itu dikhususkan bagi hakim tingkat pengadilan kelas II.
“Harus disesuaikan dengan profil daerah dari teman-teman karena yang paling berdampak hari ini adalah hakim-hakim di tingkat kelas II yang notabene berada di tingkat kabupaten kota di seluruh Indonesia,” tutur Fauzan.
Adapun besaran tunjangan hakim diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di bawah Mahkamah Agung. Jumlahnya bervariasi tergantung jabatan dan kelas pengadilan.
Bagi hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi, Pengadilan Militer Utama dan Pengadilan Militer Tinggi, besaran tunjangan berkisar antara Rp27,2 juta hingga Rp40,2 juta yang disesuaikan berdasarkan jabatan. Berikut perinciannya:
1. Ketua/Kepala: Rp40.200.000
2. Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp36.500.000
3. Hakim Utama/Mayjen/Laksda/Marsda TNI: Rp33.300.000
4. Hakim Utama Muda/Brigjen/Laksma/Marsma TNI: Rp31.100.000
5. Hakim Madya Utama/Kolonel: Rp29.100.000
6. Hakim Madya Muda/Letnan Kolonel: Rp27.200.000
Selanjutnya tunjangan hakim tingkat pertama.