JAKARTA, iNews.id – Mantan anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Ratna Sarumpaet divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ratna dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong (hoaks).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran rakyat," ujar hakim ketua Joni membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim memperhatikan hal-hal meringankan dan memberatkan terdakwa. Hal memberatkan yakni Ratna sebagai figur publik seharusnya tidak memberikan contoh yang tidak baik dalam berbuat dan bertindak. Ratna semestinya apa yang sebenarnya terjadi.
"Terdakwa berusaha menutupi-nutupi kejadian yang sebenarnya," kata hakim anggota Kris Nugroho.
Adapun hal meringankan yakni Ratna dianggap sudah berusia lanjut ketika akan menjalani masa hukuman. Selain itu, dia telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada publik atas perbuatan tersebut.