Ratna dinyatakan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1947 yang karena kebohongannya menimbulkan keonaran.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam tahun penjara. JPU mendakwa ibu dari artis Atiqah Hasiholan ini dengan pelanggaran Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Sementara itu Ratna seusai mendengarkan vonis langsung menuju ke bangku paling depan pengunjung sidang untuk menemui keluarga. Ratna kemudian memeluk Atiqah yang setia menemani.
Kerabat yang berada dekat Atiqah turut memeluk Ratna. Atiqah dan kerabatnya kemudian mengucap kata-kata dukungan moral untuk Sarumpaet.