Divonis 2 Tahun Penjara, Ini Hal Meringankan dan Memberatkan Ratna Sarumpaet

Irfan Ma'ruf
Terdakwa perkara penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet mengikuti sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). (Foto: Antara/Sigid Kurniawan).

Ratna dinyatakan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1947 yang karena kebohongannya menimbulkan keonaran.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam tahun penjara. JPU mendakwa ibu dari artis Atiqah Hasiholan ini dengan pelanggaran Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Sementara itu Ratna seusai mendengarkan vonis langsung menuju ke bangku paling depan pengunjung sidang untuk menemui keluarga. Ratna kemudian memeluk Atiqah yang setia menemani.

Kerabat yang berada dekat Atiqah turut memeluk Ratna. Atiqah dan kerabatnya kemudian mengucap kata-kata dukungan moral untuk Sarumpaet.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Istana Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional: Mari Lawan Hoaks dan Disinformasi

Nasional
6 hari lalu

Menko Polkam Gandeng Media Lawan Hoaks dan Perkuat Ketahanan Nasional

Nasional
27 hari lalu

Antam Bantah Kabar Tambang Emas di Bogor Meledak

Nasional
1 bulan lalu

BMKG Tegaskan Informasi Squall Line dan Badai Ekstrem saat Malam Tahun Baru Hoaks

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal