Divonis 2 Tahun Penjara, Ini Hal Meringankan dan Memberatkan Ratna Sarumpaet

Irfan Ma'ruf
Terdakwa perkara penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet mengikuti sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). (Foto: Antara/Sigid Kurniawan).

JAKARTA, iNews.id – Mantan anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Ratna Sarumpaet divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ratna dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong (hoaks).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran rakyat," ujar hakim ketua Joni membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).

Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim memperhatikan hal-hal meringankan dan memberatkan terdakwa. Hal memberatkan yakni Ratna sebagai figur publik seharusnya tidak memberikan contoh yang tidak baik dalam berbuat dan bertindak. Ratna semestinya apa yang sebenarnya terjadi.

"Terdakwa berusaha menutupi-nutupi kejadian yang sebenarnya," kata hakim anggota Kris Nugroho.

Adapun hal meringankan yakni Ratna dianggap sudah berusia lanjut ketika akan menjalani masa hukuman. Selain itu, dia telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada publik atas perbuatan tersebut.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Qodari Sebut Tuduhan Amien Rais ke Presiden Prabowo Contoh Nyata Bahaya Hoaks di Medsos

Seleb
10 hari lalu

Murka! Dewi Perssik Siap Polisikan Netizen TikTok Penyebar Hoaks Meninggal Dunia

Nasional
24 hari lalu

Uya Kuya Lapor Polisi soal Hoaks Kepemilikan 750 Dapur MBG 

Nasional
2 bulan lalu

Ngaku Diserang Fitnah Tanpa Henti, Ridwan Kamil Doakan Pelaku Insyaf dan Dapat Hidayah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal