Divonis 4,5 Tahun Penjara, Djoko Tjandra Masih Pikir-Pikir untuk Banding

Ariedwi Satrio
Terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding setelah divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus suap terhadap penyelenggara negara. (Foto: SINDOnews)

Selain itu, Djoko Tjandra juga diyakini telah memberikan uang sebesar 100.000 Dolar AS kepada mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo dan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte sejumlah 200.000 Dolar Singapura serta 370.000 Dolar AS.

Pemberian uang itu dilakukan melalui perantara pengusaha Tommy Sumardi. Usaha penghapusan status DPO Joko Tjandra dalam sistem ECS Ditjen Imigrasi dilakukan agar dia bisa masuk ke Indonesia dan mengajukan peninjauan kembali (PK) pada Juni 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, Djoko Tjandra dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 Juncto Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Internasional
2 hari lalu

Mantan Ibu Negara Korsel Kembali Didakwa Terima Suap, dari Uang Rp4,3 Miliar hingga Perhiasan

Nasional
12 hari lalu

KPK Ungkap Peran Ayah Bupati Bekasi: Jadi Perantara Suap hingga Minta Uang ke SKPD

Nasional
18 hari lalu

Bupati Lampung Tengah Terima Suap untuk Bayar Kampanye, KPK Soroti Biaya Politik Mahal

Seleb
21 hari lalu

Geger! Nikita Mirzani Murka Vonis Diperberat Jadi 6 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal