Divonis 4,5 Tahun Penjara, Djoko Tjandra Masih Pikir-Pikir untuk Banding

Ariedwi Satrio
Terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding setelah divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus suap terhadap penyelenggara negara. (Foto: SINDOnews)

JAKARTA, iNews.id - Terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (5/4/2021) dalam kasus suap terhadap penyelenggara negara.  Selain itu Djoko Tjandra juga dikenakan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

Putusan hakim tersebut diketahui lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU hanya menuntut empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan terhadap Djoko Tjandra.

Usai persidangan, Djoko Tjandra mengaku masih mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atau menerima putusan hakim tersebut. Dia meminta waktu kepada majelis hakim untuk berpikir terlebih dahulu.

"Saya perlu pikir-pikir dulu," ucap Djoko Tjandra usai mendengar putusan hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/4/2021).

Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis memutuskan memberi waktu selama satu pekan kepada Djoko Tjandra dan kuasa hukumnya maupun tim JPU untuk menimbang.

"Baiklah, saudara memiliki waktu  tujuh hari untuk mempelajari putusan," kata Hakim Damis.

Dalam amar putusannya, hakim meyakini Djoko Tjandra terbukti bersalah karena menyuap penyelenggara negara. Djoko Tjandra diyakini menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar 500.000 Dolar AS melalui adik iparnya, Herriyadi Angga Kusuma dan Andi Irfan Jaya sebagai uang muka rencana pengurusan hukum yang dihadapinya berupa fatwa Mahkamah Agung (MA).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Tangkap Kasi Intel Bea Cukai, KPK: Ada Upaya Hilangkan Barang Bukti

Nasional
12 jam lalu

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Mentah

Buletin
2 hari lalu

Skandal Impor Minyak Mentah Rp45 Triliun, Riva Siahaan Divonis 9 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Nasional
2 hari lalu

2 Eks Bos Pertamina Patra Niaga Divonis 9 dan 10 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal