Tak Akui Perbuatan, Permohonan JC Djoko Tjandra Ditolak Hakim

Arie Dwi Satrio
Djoko Tjandra (foto: Sindo)

JAKARTA, iNews.id- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan oleh Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra). Djoko Tjandra divonis empat tahun dan enam bulan penjara dalam kasus suapred notice dan fatwa MA.

Majelis hakim membeberkan alasan tidak mengabulkan permohonan JC Djoko Tjandra. Sebab, menurut hakim, Djoko Tjandra tidak memenuhi kriteria sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011. 

"Jika dihubungkan dengan SEMA Nomor 4 Tahun 2011, maka majelis berpendapat terdakwa tidak memenuhi kriteria sebagai JC sehingga permohonan tidak dapat dikabulkan," ujar majelis hakim Saifuddin Zuhri di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/4/2021). 

Berdasarkan SEMA Nomor 4 Tahun 2011, syarat untuk memperoleh status JC yakni merupakan pelaku tindak pidana tertentu. Kemudian, mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama, serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan. 

Status JC memungkinkan seorang terpidana mendapat berbagai keringanan dalam hal masa hukumannya. Misalnya, remisi. Namun, syarat utama untuk mendapatkan JC yakni bukan pelaku utama.

Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Sosok Bos Evergrande Hui Ka Yan, Pernah Jadi Orang Terkaya China Kini Dibui Seumur Hidup

8 hari lalu

Ini Alasan Turki Ajukan Red Notice ke Interpol Tangkap PM Israel Netanyahu

8 hari lalu

Turki Akan Ajukan Red Notice ke Interpol Tangkap Netanyahu

24 hari lalu

Bos Tambang Beri Rp1 Miliar ke Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto, Atur Hasil Audit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal