MEDAN, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis bebas Amsal Christy Sitepu, videografer asal Sumatera Utara (Sumut), dalam kasus dugaan mark up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Sebelumnya, Amsal dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Yusafrihardi Girsang. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Amsal tidak terbukti bersalah serta memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, harkat dan martabatnya.
Mendengar putusan tersebut, Amsal langsung menangis haru dan bersujud di ruang sidang sebagai bentuk rasa syukur. Dia menyebut putusan ini sebagai kemenangan bagi pelaku ekonomi kreatif di Indonesia.
"Terima kasih teman-teman semuanya, air mata ini adalah air mata kemenangan tapi bukan kemenangan untuk khusus Amsal saja tapi kemenangan untuk semua perjuangan ekonomi kreatif yang ada di Indonesia. Air mata ini adalah air mata kebebasan," ujar Amsal.