Divonis Bebas Kasus Video Profil Desa, Videografer Amsal Sitepu Menangis Haru

iNews
Videografer Amsal Christy Sitepu menangis haru usai divonis bebas dalam kasus dugaan mark up video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara di PN Medan, Rabu (1/4/2026). (Foto: iNews).

MEDAN, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis bebas Amsal Christy Sitepu, videografer asal Sumatera Utara (Sumut), dalam kasus dugaan mark up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Sebelumnya, Amsal dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Yusafrihardi Girsang. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Amsal tidak terbukti bersalah serta memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, harkat dan martabatnya.

Mendengar putusan tersebut, Amsal langsung menangis haru dan bersujud di ruang sidang sebagai bentuk rasa syukur. Dia menyebut putusan ini sebagai kemenangan bagi pelaku ekonomi kreatif di Indonesia.

"Terima kasih teman-teman semuanya, air mata ini adalah air mata kemenangan tapi bukan kemenangan untuk khusus Amsal saja tapi kemenangan untuk semua perjuangan ekonomi kreatif yang ada di Indonesia. Air mata ini adalah air mata kebebasan," ujar Amsal.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Tok! Videografer Amsal Sitepu Divonis Bebas di Kasus Video Profil Desa

Nasional
2 jam lalu

Divonis Bebas, Videografer Amsal Sitepu Tak Terbukti Mark Up Video Profil Desa

Nasional
2 hari lalu

Kejagung: Amsal Sitepu Lakukan Mark Up, Manfaatkan Kepolosan Kepala Desa

Nasional
2 hari lalu

Gekrafs Minta Amsal Sitepu Dibebaskan, Tegaskan Ide dan Editing Tak Bisa Dihargai Nol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal