Divonis Bebas, Sofyan Basir: Saya Bersyukur pada Allah

Felldy Aslya Utama
Mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir memeluk kerabatnya usai sidang vonis kasus suap proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11/2019). (Foto: Antara/Puspa Perwitasari).

JAKARTA, iNews.id - Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) mengungkapkan rasa syukurnya setelah divonis bebas majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (4/11/2019). Sofyan menganggap putusan ini berkah dari Tuhan.

"Saya bersyukur pada Allah dan pemerintah yang membantu proses ini selesai," kata Sofyan usai menghadiri sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019).

Selepas keluar penjara nanti, dirinya mengaku akan mengabdikan diri kepada masyarakat. Dirinya ingin berbuat yang terbaik untuk orang banyak. Disinggung apakah ada kemungkinan kembali ke PLN, dia enggan menjawab. Sofyan segera menuju mobil.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis bebas kepada Sofyan, terdakwa perkara dugaan suap terkait kesepakatan kerja sama proyek PLTU Riau-1.

Dia dinilai tidak terbukti memfasilitasi pertemuan antara anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, politikus Partai Golkar Idrus Marham, dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Usut Dugaan Permintaan Uang di Loket Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar

57 tahun lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Terakhir Kasus Bea Cukai ke JPU

57 tahun lalu

KPK Geledah Kantor BPK Sumsel, Sita Dokumen Perubahan Opini WTP Muara Enim

57 tahun lalu

Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Tidak Ditahan usai Diperiksa 10 Jam, Ini Penjelasan KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal