Divonis Bebas, Sofyan Basir: Saya Bersyukur pada Allah

Felldy Aslya Utama
Mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir memeluk kerabatnya usai sidang vonis kasus suap proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11/2019). (Foto: Antara/Puspa Perwitasari).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata Ketua Majelis Hakim Hariono saat membacakan amar putusan, Senin (4/11/2019).

‎Hakim juga menyatakan Sofyan Basir tidak terbukti melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Dalam perkara ini Sofyan dituntut 5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan karena dinilai memfasilitasi pertemuan antara Eni, Idrus, dan Kotjo.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kaget dengan putusan bebas tersebut. JPU akan mempelajari putusan tersebut.

"Secara psikologis memang kami kaget ya dengan putusan ini. Tapi kami menghormati putusan majelis. Kami akan mempelajari putusan untuk menentukan langkah selanjutnya," ujar jaksa Ronald F Worotikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11/2019).

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

KPK Minta Maaf usai Bikin Gaduh Pengalihan Tahanan Rumah Yaqut, Bantah Sembunyi-Sembunyi

Nasional
4 jam lalu

KPK Dapat Info ASN Pakai Mobil Dinas saat Lebaran, Minta Kepala Daerah Evaluasi

Nasional
20 jam lalu

Hakim: Vonis Eks Sekretaris MA Nurhadi di Kasus Gratifikasi-TPPU Dibacakan 1 April

Nasional
23 jam lalu

Polemik Yaqut Tahanan Rumah, Pengacara Noel Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal