JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memusnahkan sejumlah barang bukti terkait pelanggaran kekayaan intelektual senilai lebih dari Rp3 miliar, Selasa (9/12/2025). Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil penyidikan sepanjang 2025.
"Pemusnahan barang bukti hasil penanganan pelanggaran kekayaan intelektual yang sudah ditemukan di berbagai wilayah dengan estimasi kerugian ditimbulkan senilai Rp3.072.100.000," kata Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar.
Menurutnya, kekayaan intelektual merupakan hal yang harus dilindungi sebab mempunyai dampak yang positif bagi perkembangan ekonomi Tanah Air. Selain itu, konsumen juga akan dirugikan dengan beredarnya barang bajakan tersebut.
"Tentu ini pertama, konsumen akan dirugikan dan juga tentu produsen yang selama ini juga telah berupaya untuk membangun citra produk dan menjaga citra produk, tetapi karena ada barang-barang yang palsu dan plagiarisme ini tentu mempengaruhi sistem ekosistem perekonomian maupun perdagangan yang ada," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum DJKI, Brigjen Arie Ardian Rishadi mengungkapkan, selain dari penyidikan yang dilakukan pihaknya, barang yang dimusnahkan juga termasuk hasil dari pencegahan yang dilakukan Bea Cukai.
"Kita terus berkomitmen untuk melakukan upaya penegakan hukum secara profesional dan proporsional," ujarnya.