Djoko Tjandra Hadapi Sidang Vonis Perkara Surat Jalan Palsu di PN Jaktim

Raka Dwi Novianto
Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menggelar sidang lanjutan perkara dokumen palsu dengan terdakwa Djoko Tjandra, Selasa (22/12/2020). (Foto: Ariedwi Satrio/ Okezone).

Dia menuturkan, belum menggunakan tiga surat yang diduga dipalsukan, yakni surat keterangan Covid-19, surat keterangan sehat dan surat jalan. Menurutnya, saat itu masih berada di Malaysia dan belum menggunakan surat tersebut.

"Sama sekali tidak. Saya lihat saja tidak pernah gimana gunakan? Saya di Malaysia," tuturnya.

Dalam persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar majelis hakim menyatakan Djoko Tjandra bersalah memalsukan surat jalan, surat bebas corona (Covid-19), serta surat rekomendasi kesehatan. JPU menuntut vonis hukuman dua tahun penjara.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Buletin
22 jam lalu

Polisi Ungkap Kasus Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, 4 Orang Ditangkap

Nasional
1 bulan lalu

Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara, Terdakwa Kekerasan Seksual 3 Anak

Buletin
2 bulan lalu

Nikita Ditegur Hakim saat Persidangan Berlangsung: Tolong Dihargai Pihak Lain

Nasional
3 bulan lalu

Jokowi Menang Perkara, PN Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal