Djoko Tjandra Tak Hadir, Sidang PK Ditunda

Irfan Ma'ruf
Buron kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra. (Foto: ABC/Kinnibiz).

Pada sidang selanjutnya, Jaksa Penuntu Umum diminta untuk menyampaikan permohonan PK yang diajukan oleh Djoko Tjandra. 

"Sodara Jaksa anda akan menjawab dengan surat atas persidangan," katanya. 

Djoko Tjandra divonis bebas dari tuntutan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara korupsi cessie Bank Bali pada Oktober 2008. Namun Kejagung melakukan upaya hukum peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

Di MA, Djoko dihukum 2 tahun penjara dan harus membayar denda Rp15 juta. Tidak hanya itu, MA juga memerintahkan uang Djoko Tjandra Rp546 miliar di Bank Bali dirampas untuk negara.

Namun, Djoko kabur pada Juni 2009 atau sehari setelah putusan MA dijatuhkan. Dia terbang ke Papua Nugini melalui Bandara Halim Perdanakusuma. Djoko dikabarkan telah menjadi warga negara Papua Nugini. Dia pun dinyatakan buron.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Kabur ke RI Selama 15 Tahun, Buronan Pelecehan Seksual AS Ditangkap di Bungker Depok

2 bulan lalu

Buron Bandar Narkoba Jaringan The Doctor Diduga Operasi Plastik

2 bulan lalu

1 Pelaku Penjambretan WNA di Bundaran HI Masih Buron, Diduga Bawa Senpi

7 bulan lalu

Menteri Imipas Beri Bocoran soal Keberadaan Buron Korupsi Minyak Pertamina Riza Chalid

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal