DJP Incar Wajib Pajak Baru, Cek Rekening Bank hingga Pelat Kendaraan

Anggie Ariesta
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengincar wajib pajak baru melalui rekening bank dan pelat kendaraan. (Foto: ist)

Bagi masyarakat atau subjek pajak yang terbukti abai dan enggan memberikan tanggapan resmi, DJP menyiapkan sanksi administratif berat. 

Hasil pengawasan ini dapat ditindaklanjuti dengan pengajuan usulan pembatasan atau tindakan pemblokiran terhadap akses Layanan Publik Tertentu bagi pelanggar, yang pelaksanaannya akan disesuaikan dengan koridor peraturan perundang-undangan. 

Selain itu, otoritas pajak juga membuka peluang tindak lanjut berupa usulan pemeriksaan menyeluruh serta pengembangan analisis informasi data, laporan, dan pengaduan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
8 hari lalu

Warga Usia 17 Tahun bakal Otomatis Punya Rekening, Pemerintah Siapkan Rp11 Triliun

7 hari lalu

Warga RI Berusia 17 Tahun Otomatis Dapat Rekening Bank Isi Saldo Rp50.000, Ini Alasannya

8 hari lalu

Warga RI Berusia 17 Tahun bakal Otomatis Punya Rekening dan Saldo Rp50.000

9 hari lalu

KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Kakanwil Ditjen Pajak Haniv, Tersangka Kasus Gratifikasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal