DJP Jakbar Tangani Kasus Pajak Rugikan Negara Miliaran Rupiah, 2 Terdakwa Divonis 3 Tahun Penjara

Tim iNews
Sidang kasus pidana perpajakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (dok. DJP)

JAKARTA, iNews.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat mengawal proses penegakan hukum atas dua perkara tindak pidana perpajakan hingga terbit putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 9 Februari 2026. Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.

Perkara ini merupakan tindak lanjut dari proses penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) yang sebelumnya telah dilakukan Kanwil DJP Jakarta Barat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

"Penanganan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kepatuhan perpajakan sekaligus melindungi penerimaan negara," tulis keterangan DJP Jakbar, Kamis (12/2/2026),

Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada dua terdakwa. Terdakwa berinisial AFW divonis pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp6.359.874.898. Apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Sementara itu, terdakwa berinisial AH dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun dan pidana denda sebesar Rp5.285.975.148. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Purbaya Respons Keluhan THR Swasta Dipotong Pajak: Protes ke Bosnya

Bisnis
4 hari lalu

Dari Cukai ke Pelayanan Publik: Pajak Rokok Dukung Sistem Kesehatan Daerah

Nasional
13 hari lalu

Dirut LPDP soal Viral Alumni Pamer Anak Dapat Paspor Inggris: Lu Pakai Duit Pajak!

Nasional
23 hari lalu

Waspada Penipuan Catut Nama DJP, Kirim File Berbahaya hingga Tagih Pajak Palsu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal