DJP Jakbar Tangani Kasus Pajak Rugikan Negara Miliaran Rupiah, 2 Terdakwa Divonis 3 Tahun Penjara

Tim iNews
Sidang kasus pidana perpajakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (dok. DJP)

Pengadilan juga menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa diperhitungkan sebagai bagian dari pidana yang dijatuhkan.

Kanwil DJP Jakarta Barat menyatakan, putusan ini menunjukkan proses penegakan hukum telah dilaksanakan secara profesional, objektif, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prosedur hukum yang berlaku.

"Seluruh tahapan perkara telah melalui mekanisme peradilan yang independen dan terbuka," kata DJP Jakbar.

Kanwil DJP Jakarta Barat juga mengimbau seluruh wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan jelas sesuai ketentuan yang berlaku. Kepatuhan pajak disebut sebagai kontribusi nyata dalam pembangunan dan keberlanjutan fiskal negara.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Purbaya Respons Keluhan THR Swasta Dipotong Pajak: Protes ke Bosnya

Bisnis
7 hari lalu

Dari Cukai ke Pelayanan Publik: Pajak Rokok Dukung Sistem Kesehatan Daerah

Nasional
16 hari lalu

Dirut LPDP soal Viral Alumni Pamer Anak Dapat Paspor Inggris: Lu Pakai Duit Pajak!

Nasional
26 hari lalu

Waspada Penipuan Catut Nama DJP, Kirim File Berbahaya hingga Tagih Pajak Palsu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal