Selain itu, DJP mengidentifikasi sejumlah sektor usaha yang mencatatkan tren pertumbuhan positif hingga akhir kuartal III-2026 untuk dioptimalkan kontribusinya terhadap penerimaan pajak. Sektor tersebut meliputi industri pengolahan, perdagangan, pertambangan, transportasi dan pergudangan, serta jasa perusahaan.
Secara spesifik, penggalian potensi pajak akan difokuskan pada perdagangan elektronik (e-commerce), niaga bahan bakar minyak (BBM), industri logam dasar, pengolahan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO), serta ekstraksi minyak dan gas bumi (migas).
"Lalu di sektor jasa perusahaan, di aktivitas konsultasi manajemen, dan juga sedikit ada mobilitas yang terkait dengan penerimaan di sektor transportasi dan pergudangan, serta konstruksi dan real estate," ungkap Bimo.