DJP Resmi Atur Printer Meterai Digital, Penyedia Wajib Penuhi 3 Syarat

Anggie Ariesta
Ilustrasi printer materai. (Dok. ist)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menerbitkan aturan baru mengenai penyedia Printer Meterai Teraan Digital (MTD) melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2026. Regulasi ini berlaku sejak 22 September 2026 untuk memberikan kepastian hukum serta mengatur tata kelola penyediaan perangkat Meterai Teraan Digital.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti menjelaskan, PER-11/PJ/2026 merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai.

“Penerbitan PER-11/PJ/2026 menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pembayaran Bea Meterai menggunakan Meterai Teraan Digital. Melalui aturan ini, penyedia, perangkat, hingga pengawasannya diatur secara jelas agar pelaksanaannya berjalan sesuai dengan ketentuan,” ujar Inge dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Meterai Teraan Digital merupakan label meterai yang dibubuhkan langsung pada dokumen fisik menggunakan Printer MTD. Perangkat tersebut wajib terhubung secara otomatis dengan Sistem Meterai Teraan Digital milik DJP serta memenuhi standar spesifikasi teknis yang ditetapkan otoritas pajak.

Badan usaha yang ingin memperoleh penunjukan resmi sebagai Penyedia Printer MTD harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal Pajak.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
8 hari lalu

Restitusi Bisa Diaudit, Menkeu Suahasil: Pemerintah Hormati Seluruh Hak Wajib Pajak

8 hari lalu

Anak Eks Kakanwil DJP Muhammad Haniv Mangkir Pemeriksaan KPK, Ternyata Masih di Luar Negeri

9 hari lalu

MNC University Gelar Seminar Smart Tax for Digital Workers, Bekali Mahasiswa dan Camaba tentang Pajak Era Digital

14 hari lalu

KPK Periksa 10 Saksi Kasus Suap Restitusi Pajak, Telusuri Aset Eks Kepala KPP Madya Banjarmasin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal