DJP Resmi Atur Printer Meterai Digital, Penyedia Wajib Penuhi 3 Syarat

Anggie Ariesta
Ilustrasi printer materai. (Dok. ist)

Pemohon juga wajib memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya berbadan hukum resmi dan berkedudukan di Indonesia, memiliki rekam jejak kepatuhan perpajakan yang baik, serta menyediakan infrastruktur teknologi informasi yang andal dengan pusat data (data center) berada di wilayah Indonesia.

Setelah memperoleh penunjukan, penyedia wajib menjamin kerahasiaan data pengguna dan menerapkan prinsip perlindungan konsumen secara menyeluruh.

DJP juga akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap penyedia Printer MTD. Jika ditemukan pelanggaran, DJP berwenang menjatuhkan sanksi secara bertingkat, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara operasional, hingga pencabutan izin penunjukan.

“Melalui pengaturan ini, pelaksanaan Meterai Teraan Digital memiliki mekanisme yang jelas, mulai dari penyedia yang dapat memberikan layanan, hingga pengawasannya. DJP akan memastikan seluruh proses tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” tegas Inge.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
8 hari lalu

Restitusi Bisa Diaudit, Menkeu Suahasil: Pemerintah Hormati Seluruh Hak Wajib Pajak

8 hari lalu

Anak Eks Kakanwil DJP Muhammad Haniv Mangkir Pemeriksaan KPK, Ternyata Masih di Luar Negeri

9 hari lalu

MNC University Gelar Seminar Smart Tax for Digital Workers, Bekali Mahasiswa dan Camaba tentang Pajak Era Digital

14 hari lalu

KPK Periksa 10 Saksi Kasus Suap Restitusi Pajak, Telusuri Aset Eks Kepala KPP Madya Banjarmasin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal