DJP Respons Fatwa MUI soal Kebutuhan Pokok-Rumah Tak Layak Kena Pajak: Kita Tabayyun

Anggie Ariesta
Dirjen Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto mengaku akan tabayyun dengan fatwa MUI terkait fatwa sembako-rumah tak layak dikenakan pajak.(Foto: Tangkapan Layar)

Mengenai PPN, Bimo menegaskan bahwa barang kebutuhan pokok masyarakat memang tidak dikenakan PPN atau dikenakan tarif 0 persen, sesuai dengan kebijakan saat ini.

Sebelumnya, fatwa tentang Pajak Berkeadilan ditetapkan oleh DJP Siap Tabayyun dengan MUI Soal PBB Tak Layak Dipungut Berulang

Ketua Komisi Fatwa SC Munas XI MUI, Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh menyampaikan inti fatwa bahwa bumi dan bangunan yang dihuni tidak layak dikenakan pajak berulang. 

MUI menegaskan bahwa pemungutan pajak seharusnya hanya dikenakan kepada harta yang potensial untuk diproduktifkan dan merupakan kebutuhan sekunder dan tersier (hajiyat dan tahsiniyat).

"Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako, dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak," kata Prof Ni'am.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Buletin
3 hari lalu

Pasutri Pedagang Ayam Ngamuk di Kantor Pajak, Emosi Ditagih hingga Rp768 Juta

Nasional
3 hari lalu

7,7 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT per 12 Maret 2026

Nasional
3 hari lalu

Marak Pengemis Eksploitasi Anak jelang Lebaran, MUI Minta Pemerintah Turun Tangan

Nasional
9 hari lalu

Purbaya Respons Keluhan THR Swasta Dipotong Pajak: Protes ke Bosnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal