DJP Sempurnakan Aturan Pembetulan hingga Pembatalan Pajak, Pembayaran Pokok Didahulukan

Anggie Ariesta
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto. (Foto: FEB UGM)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyempurnakan aturan mengenai pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan. Salah satu perubahan utamanya adalah mekanisme pembayaran utang pajak yang kini memprioritaskan pelunasan pokok utang sebelum sanksi administratif.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 atau PMK 71/2026, yang mengubah PMK Nomor 118 Tahun 2024. Berdasarkan keterangan yang disampaikan DJP, aturan tersebut berlaku sejak diundangkan pada 2 Oktober 2026.

Direktur Jenderal PajakBimo Wijayanto mengatakan, perubahan mekanisme pembayaran dirancang untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi wajib pajak dalam menyelesaikan kewajibannya.

“Melalui penyesuaian ini, pembayaran wajib pajak dapat terlebih dahulu digunakan untuk melunasi pokok utang pajak sehingga wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pokoknya sekaligus memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Bimo dalam keterangannya, Senin (12/10/2026).

Selain mengatur prioritas pembayaran utang, PMK 71/2026 menyempurnakan ketentuan mengenai jangka waktu penyampaian surat tanggapan atas hasil penelitian keberatan. Aturan ini juga memperjelas kriteria pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
12 hari lalu

Program Magang Nasional hingga Insentif Pajak Berlanjut di 2027, Siapkan Anggaran Rp31 Triliun

13 hari lalu

Restitusi Bisa Diaudit, Menkeu Suahasil: Pemerintah Hormati Seluruh Hak Wajib Pajak

19 hari lalu

KPK Periksa 10 Saksi Kasus Suap Restitusi Pajak, Telusuri Aset Eks Kepala KPP Madya Banjarmasin

21 hari lalu

Suahasil Beri Instruksi Khusus soal Pajak hingga Bea Cukai saat Lantik 14 Pejabat Baru Kemenkeu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal