Namun, tidak semua sanksi administratif dapat diajukan untuk memperoleh pengurangan atau penghapusan melalui mekanisme tersebut. DJP menegaskan sanksi yang timbul dari proses keberatan, banding, hingga peninjauan kembali tidak termasuk dalam cakupan fasilitas yang diatur dalam PMK ini.
Dia menekankan, perubahan ketentuan tersebut bukan merupakan kebijakan pemutihan pajak. Wajib pajak tetap berkewajiban melunasi pokok utang pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari sisi fiskal, penyempurnaan aturan ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian tunggakan pokok pajak sekaligus mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak. Aturan peralihan juga disiapkan untuk memberikan kepastian hukum selama masa transisi penerapan regulasi.
“Kami berharap penyempurnaan ini dapat membantu wajib pajak menyelesaikan kewajibannya dengan lebih baik, sekaligus mendukung terwujudnya sistem perpajakan yang semakin adil dan efektif," katanya.
Bimo menyebut, kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu menjaga ketahanan arus kas wajib pajak, terutama pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), sehingga dapat mendukung keberlangsungan dan perkembangan usahanya.
"DJP akan terus menyampaikan informasi dan memberikan pendampingan agar ketentuan ini dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik oleh seluruh pihak,” tuturnya.