DJP soal Pungutan Pajak Rumah Kontrakan di 2027: Bukan Pengenaan Baru

Anggie Ariesta
DJP buka suara soal pungutan pajak rumah kontrakan di 2027. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id -  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara soal pungutan pajak rumah kontrakan atau kosan di 2027. Pihaknya menegaskan bahwa pajak tersebut bukan pengenaan baru.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan penghasilan dari penyewaan tanah dan bangunan sudah lama menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh). 

Pemerintah saat ini fokus memperkuat basis pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap aturan perpajakan yang sudah berlaku.

"Perlu kami jelaskan bahwa penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan pada dasarnya memang telah menjadi objek Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, hal tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru," kata Inge dalam keterangannya, Senin (10/8/2026).

Kabar mengenai pajak rumah kontrakan mencuat setelah pembahasan penguatan pengawasan sektor properti dalam Forum Konsultasi Publik RUU APBN 2027. Namun, DJP memastikan belum menyiapkan program kerja khusus yang menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa pada 2027.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
5 jam lalu

Siap-Siap! Kemenkeu Bidik Pajak Baru, Rumah Kontrakan bakal Kena Mulai 2027

2 hari lalu

Kebakaran Hebat Hantam Gedung Bapenda DKI di Abdul Muis, Pramono Jamin Data Pajak Aman

4 hari lalu

Purbaya Tunda Pungut Pajak Marketplace, Pedagang Online Baru Kena PPh 1 November 2026

5 hari lalu

Purbaya soal TNI-Polri Ikut Awasi Wajib Pajak: Amankan Petugas kalau Digebukin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal