DJP soal Pungutan Pajak Rumah Kontrakan di 2027: Bukan Pengenaan Baru

Anggie Ariesta
DJP buka suara soal pungutan pajak rumah kontrakan di 2027. (Foto: iNews.id)

Penyusunan program kerja DJP mempertimbangkan sejumlah faktor, mulai dari kondisi perekonomian, analisis risiko, hingga kesiapan sistem.

"Hingga saat ini, belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada tahun 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa," tegasnya.

DJP juga mempertimbangkan kondisi pemilik properti yang memiliki skala usaha berbeda-beda. Tidak semua pemilik kontrakan memiliki kemampuan ekonomi yang sama, termasuk masyarakat berpenghasilan kecil yang mengandalkan pendapatan dari sewa kamar.

Karena itu, pengawasan perpajakan dilakukan berdasarkan profil risiko Wajib Pajak, bukan semata-mata karena seseorang memiliki rumah kontrakan.

"Dalam menjalankan fungsi pengawasan kepatuhan, DJP menggunakan pendekatan berbasis data dan analisis risiko dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan, proporsionalitas, serta kondisi ekonomi masyarakat. Pengawasan tidak dilakukan semata-mata berdasarkan kepemilikan rumah kontrakan, melainkan dengan mempertimbangkan profil dan tingkat risiko kepatuhan Wajib Pajak secara menyeluruh," jelas Inge.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
10 jam lalu

Siap-Siap! Kemenkeu Bidik Pajak Baru, Rumah Kontrakan bakal Kena Mulai 2027

2 hari lalu

Kebakaran Hebat Hantam Gedung Bapenda DKI di Abdul Muis, Pramono Jamin Data Pajak Aman

4 hari lalu

Purbaya Tunda Pungut Pajak Marketplace, Pedagang Online Baru Kena PPh 1 November 2026

5 hari lalu

Purbaya soal TNI-Polri Ikut Awasi Wajib Pajak: Amankan Petugas kalau Digebukin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal