DJP soal Pungutan Pajak Rumah Kontrakan di 2027: Bukan Pengenaan Baru

Anggie Ariesta
DJP buka suara soal pungutan pajak rumah kontrakan di 2027. (Foto: iNews.id)

Penyusunan program kerja DJP mempertimbangkan sejumlah faktor, mulai dari kondisi perekonomian, analisis risiko, hingga kesiapan sistem.

"Hingga saat ini, belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada tahun 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa," tegasnya.

DJP juga mempertimbangkan kondisi pemilik properti yang memiliki skala usaha berbeda-beda. Tidak semua pemilik kontrakan memiliki kemampuan ekonomi yang sama, termasuk masyarakat berpenghasilan kecil yang mengandalkan pendapatan dari sewa kamar.

Karena itu, pengawasan perpajakan dilakukan berdasarkan profil risiko Wajib Pajak, bukan semata-mata karena seseorang memiliki rumah kontrakan.

"Dalam menjalankan fungsi pengawasan kepatuhan, DJP menggunakan pendekatan berbasis data dan analisis risiko dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan, proporsionalitas, serta kondisi ekonomi masyarakat. Pengawasan tidak dilakukan semata-mata berdasarkan kepemilikan rumah kontrakan, melainkan dengan mempertimbangkan profil dan tingkat risiko kepatuhan Wajib Pajak secara menyeluruh," jelas Inge.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
3 hari lalu

KPK Periksa 10 Saksi Kasus Suap Restitusi Pajak, Telusuri Aset Eks Kepala KPP Madya Banjarmasin

7 hari lalu

Bos DJP Pastikan Tak Naikkan PPN di Era Menkeu Suahasil

9 hari lalu

DJP Temukan Nama Ajaib Tak Ikut Asesmen dalam Rotasi Pejabat era Purbaya, Siapa?

9 hari lalu

Pedagang Online Mulai Dipungut Pajak 1 Oktober 2026, DJP: No Drama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal