DJP soal Pungutan Pajak Rumah Kontrakan di 2027: Bukan Pengenaan Baru

Anggie Ariesta
DJP buka suara soal pungutan pajak rumah kontrakan di 2027. (Foto: iNews.id)

Sebelumnya, Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Rofyanto Kurniawan, mengatakan pemerintah akan mengoptimalkan sektor atau kelompok Wajib Pajak yang dinilai belum maksimal memenuhi kewajiban perpajakannya.

"Terkait perpajakan, tentunya kita berupaya memperluas basis perpajakan. Sektor-sektor atau kelompok yang belum optimal pembayaran pajaknya ini akan kita optimalkan," kata Rofyanto dalam konsultasi publik tersebut.

Dia mencontohkan masyarakat yang memiliki lebih dari satu rumah. Menurut Rofyanto, sebagian properti tersebut berpotensi digunakan untuk aktivitas sewa dan menghasilkan pendapatan tambahan.

"Contohnya, kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, tidak mungkin juga rumahnya itu ditinggali semua. Pasti ada yang disewakan, ada yang dikontrakkan," lanjut Rofyanto.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
2 hari lalu

KPK Periksa 10 Saksi Kasus Suap Restitusi Pajak, Telusuri Aset Eks Kepala KPP Madya Banjarmasin

6 hari lalu

Bos DJP Pastikan Tak Naikkan PPN di Era Menkeu Suahasil

8 hari lalu

DJP Temukan Nama Ajaib Tak Ikut Asesmen dalam Rotasi Pejabat era Purbaya, Siapa?

8 hari lalu

Pedagang Online Mulai Dipungut Pajak 1 Oktober 2026, DJP: No Drama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal