Djuyamto usai Divonis 11 Tahun Penjara: Kita Hormati Putusan Majelis

Nur Khabibi
Hakim nonaktif Djuyamto menyatakan menghormati atas vonis 11 tahun penjara yang diterimanya terkait kasus suap vonis lepas terdakwa korporasi ekspor CPO. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Hakim nonaktif Djuyamto menyatakan menghormati atas vonis 11 tahun penjara yang diterimanya terkait kasus suap vonis lepas atau onstlag terdakwa korporasi dalam perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO). Hal ini dia sampaikan usai mendengarkan pembacaan surat putusan dirinya bersama dua hakim nonaktif lain, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom. 

"Kita hormati putusan majelis hakim," ucap Djuyamto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/12/2025). 

Saat disinggung adakah rasa kekecewaan terkait vonis tersebut, Djuyamto tetap menyatakan menghormati putusan itu. 

Sebelumnya, ketiga hakim itu masing-masing divonis 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Ketiganya juga diwajibkan membayar uang pengganti.

"Menyatakan Terdakwa Djuyamto tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima suap yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu subsisder," ucap Ketua Majelis Hakim, Effendi membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/12/2025). 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Breaking News: 3 Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus CPO Divonis 11 Tahun Penjara

Nasional
24 jam lalu

Tiga Hakim Penerima Suap Vonis Lepas CPO Hadapi Sidang Putusan Hari ini

Nasional
1 bulan lalu

3 Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus CPO Dituntut 12 Tahun Penjara

Nasional
5 hari lalu

KPK Yakin Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Paulus Tannos, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal