Terbukti Terima Suap, Eks Ketua PN Jaksel Divonis 12,5 Tahun Penjara

Nur Khabibi
Mantan Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta divonis 12,5 tahun penjara (foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta divonis 12,5 tahun penjara. Dia juga dikenai denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan badan.

Arif yang juga mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini terbukti menerima suap terkait pemberian vonis lepas perkara pemberian fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO). 

"Menyatakan terdakwa Muhammad Arif Nuryanta tersebut di atas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima suap yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu subsisder," kata Ketua Majelis Hakim, Effendi membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/12/2025). 

Arif juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp14.734.276.000 subsider lima tahun kurungan badan. 

Hakim menyatakan, Arif melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Putusan yang dijatuhkan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 15 tahun. Terdakwa dan jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan yang dimaksud.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Breaking News: 3 Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus CPO Divonis 11 Tahun Penjara

Nasional
15 jam lalu

Tiga Hakim Penerima Suap Vonis Lepas CPO Hadapi Sidang Putusan Hari ini

Nasional
19 hari lalu

MA Tolak Kasasi Zarof Ricar, Tetap Divonis 18 Tahun Penjara

Nasional
27 hari lalu

Ekspor Ilegal 87 Kontainer Produk CPO Terbongkar, Begini Modusnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal