JAKARTA, iNews.id- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pembacaan putusan terkait pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP). Total ada 11 perkara yang akan dibacakan putusannnya hari ini.
Sidang rencananya digelar di ruang sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta Pusat, pada Rabu (31/3/2021) pukul 09.30 WIB. Sidang putusan DKPP dapat disaksikan langsung oleh masyarakat melalui live streaming Facebook DKPP.
Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf menyampaikan semua perkara yang akan diputus telah diperiksa melalui sidang di ruang sidang DKPP Jakarta dan sidang pemeriksaan di daerah.
“Sidang putusan merupakan sidang terakhir atau final dari sebuah perkara yang telah diperiksa,” kata Arif dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Rabu (31/3/2021).
Arif menyampaikan sidang ini akan digelar tanpa kehadiran Pengadu, Teradu, Pihak Terkait maupun pengunjung. Namun, semua pihak dan masyarakat disebut Arif dapat menyaksikan jalannya persidangan dan dapat memutar kembali siaran tersebut kapan saja.
“Ini juga merupakan bentuk transparansi dari DKPP terhadap proses persidangan kode etik penyelenggara Pemilu,” ujarnya.