DKPP Berhentikan Ketua KPU Arief Budima, Evi Novida: Berlebihan

Antara
Evi Novida Ginting (Foto: iNews/Felldy)

JAKARTA, iNews.id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik menilai keputusan DKPP memberhentikan Arief Budiman sebagai Ketua KPU merupakan bentuk putusan yang berlebihan. Dia heran pemberhentian itu dikaitkan dengannya.
 
"Berlebihan menurut saya hukuman ini diberikan kepada pak Ketua KPU. Apalagi surat yang beliau keluarkan untuk menyampaikan SK Presiden tentang pembatalan SK pemberhentian saya tersebut," kata Evi Novida Ginting Manik, di Jakarta, Rabu (13/1/2021).
 
Surat soal Evi kembali aktif lagi sebagai Anggota KPU tersebut menurut dia sebagai respons karena Presiden Joko Widodo melalui Mensekneg menyampaikan SK pembatalan pemberhentian Evi kepada Ketua KPU.
 
"Itu kan karena Presiden melalui Mensekneg menyampaikan SK tersebut kepada Ketua KPU untuk disampaikan kepada saya," ujarnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
10 hari lalu

DKPP Proses Laporan soal KPU Diduga Selundupkan Pasal untuk Loloskan Gibran

10 hari lalu

KPU Buka Suara usai Dilaporkan ke DKPP terkait Dugaan Pasal Selundupan demi Gibran

10 hari lalu

Denny Indrayana cs Laporkan KPU ke DKPP terkait Dugaan Pasal Selundupan Loloskan Gibran

11 hari lalu

Denny Indrayana bakal Laporkan KPU ke DKPP soal Dugaan Pasal Selundupan yang Loloskan Gibran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal